Satlantas Polres Berau Ingatkan Masyarakat Pentingnya Balik Nama pada STNK di era ETLE

img

Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan. (foto:sep/fn)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Membeli kendaraan bekas sering dianggap sebagai solusi cerdas: harga lebih terjangkau, proses cepat, dan kendaraan bisa langsung digunakan. Namun di balik keuntungan itu, ada satu hal yang kerap dianggap sepele, seperti balik nama.

 

Bagi sebagian orang, urusan ini sering ditunda, bahkan diabaikan. Alasannya klasik karena ribet, makan waktu, atau dianggap tidak terlalu penting. Padahal, di era tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini, kelalaian tersebut bisa berujung pada masalah yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain.

 

Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengingatkan bahwa sistem ETLE bekerja berdasarkan data kendaraan yang terdaftar secara resmi. Artinya, siapa pun yang namanya tercantum di STNK, dialah yang akan pertama kali menerima konsekuensi jika terjadi pelanggaran.

 

“Tidak dapat dipungkiri ketika kita yang melanggar, tapi orang lain yang kena imbasnya,” ungkapnya.

 

Fenomena ini bukan sekadar kemungkinan, tetapi sudah sering terjadi. Kendaraan yang sudah berpindah tangan tanpa proses balik nama tetap tercatat atas nama pemilik lama. Ketika kendaraan tersebut melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, surat tilang akan dikirim ke alamat yang terdaftar yakni pemilik sebelumnya.

 

Bayangkan situasinya, seseorang yang sudah menjual motornya bertahun-tahun lalu, tiba-tiba menerima surat tilang atas pelanggaran yang tidak pernah ia lakukan. Lebih jauh lagi, jika denda tidak dibayar, risiko pemblokiran STNK pun mengintai.

 

Inilah yang kemudian dikenal sebagai “tilang nyasar” sebuah konsekuensi nyata dari administrasi yang tidak diselesaikan. Namun persoalan tidak berhenti pada tilang. Rhondy juga menyoroti aspek keamanan yang sering luput dari perhatian. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang menyimpan STNK di dalam jok kendaraan. Kebiasaan ini tampak praktis, tetapi justru berisiko tinggi.

 

“Jika motor hilang dan STNK-nya ada di dalam, tanpa proses identifikasi yang jelas, ini bisa dimanfaatkan untuk tindak pidana,” jelasnya.

 

Dalam kondisi seperti itu, kendaraan yang hilang menjadi lebih sulit dilacak karena identitas kepemilikannya tidak diperbarui. Tanpa balik nama, posisi hukum pemilik baru pun menjadi lemah. Di sinilah balik nama memainkan peran penting. Bukan sekadar formalitas administratif, tetapi sebagai bentuk perlindungan hukum yang memastikan kendaraan benar-benar terdaftar atas nama pengguna saat ini.

 

Dengan data yang akurat, proses identifikasi menjadi lebih mudah, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan kendaraan bermotor. Meski sering dianggap rumit, Rhondy menegaskan bahwa proses pengurusan dokumen saat ini sudah jauh lebih mudah. Masyarakat tidak lagi harus selalu datang dan mengantre panjang, karena kini tersedia layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

 

Dengan melengkapi data KTP dan Kartu Keluarga (KK), masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan secara lebih praktis.

 

“Jika data di STNK sesuai dengan KTP pengurus, proses dipastikan lancar,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, kebijakan di Berau juga memberikan ruang kemudahan bagi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, perbedaan nama tidak menjadi hambatan, selama masih berada dalam satu alamat keluarga.

 

Misalnya, kendaraan atas nama orang tua yang digunakan oleh anak dengan alamat yang sama masih dapat diproses. Namun, jika nama dan alamat benar-benar berbeda, maka diperlukan surat kuasa dari pemilik yang tertera di STNK sebagai bentuk legalitas tambahan.

 

“Kebijakan saya di Berau, kalau nama tidak sama tapi alamat sama, itu boleh. Karena kemungkinan kecil itu kendaraan hasil curian jika masih satu rumah,” tegasnya.

 

Di tengah meningkatnya tren jual beli kendaraan bekas, Rhondy mengingatkan agar masyarakat tidak hanya fokus pada harga dan kondisi fisik kendaraan. Legalitas harus menjadi perhatian utama sejak awal transaksi.

 

Sebab, kendaraan bukan sekadar alat transportasi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang melekat pada identitas kepemilikannya. Menunda balik nama mungkin terasa sepele hari ini, tetapi dampaknya bisa muncul kapan saja—tanpa diduga. Dan ketika itu terjadi, bukan tidak mungkin masalah yang muncul justru harus ditanggung oleh orang lain.

“Jangan sampai kita yang enak-enak melanggar, orang lain yang kena imbasnya,” pungkasnya. (sep/FN)